Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai penerbitan SP3 dengan alasan tersangka telah mengembalikan kerugian negara bertentangan dengan Pasal 4 UU Tipikor. “Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana, hanya dapat menjadi faktor peringan hukuman,” tegas hakim.
Ketua Forsuba Drs. H. Abdillah yang mengajukan praperadilan menyambut baik putusan tersebut. “Ini sejalan dengan program 100 hari Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi belum memberikan keterangan resmi terkait putusan praperadilan tersebut.///////











