Banyuwangi, seblang.com – Pengadilan Negeri Banyuwangi mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Forum Suara Blambangan (Forsuba) dalam kasus dugaan korupsi makanan minuman (mamin) fiktif di Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Banyuwangi.
Hakim Tunggal Nurindah Pramulia dalam putusannya membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor PRINT-08/M.5.21/Fd.2/05/2024 yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Banyuwangi pada 3 Mei 2024 terhadap tersangka Nafiul Huda.
“Menyatakan SP3 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Memerintahkan Kejaksaan Negeri Banyuwangi melanjutkan penyidikan terhadap tersangka Nafiul Huda hingga ada kepastian hukum berdasar putusan pengadilan,” ujar Hakim Nurindah dalam sidang putusan, Senin (20/1/2024).
Kasus ini bermula saat Nafiul Huda ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Oktober 2022 atas dugaan korupsi mamin fiktif di BKPP yang merugikan negara Rp433.794.200. Setelah tersangka mengembalikan kerugian negara, Kejaksaan menerbitkan SP3 pada Mei 2024.











