Praperadilan 3 Petani Desa Pakel yang Ditangkap Polisi, Kuasa Hukum Hadirkan 2 Saksi dan 1 Ahli Hukum Pidana

by -920 Views
Wartawan: Andi Wmbo Saksono
Editor: Herry W. Sulaksono


Banyuwangi, seblang.com – Sidang Praperadilan 3 orang petani warga Desa Pakel Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, yang sebelumnya ditangkap polisi terkait tuduhan penyebaran berita bohong berlangsung di PN Banyuwangi Rabu ,(08/03/2023).

Ahmad Rifai S.H., Kuasa hukum ketiga petani tersebut mengatakan agenda sidang yang dilaksanakan pada hari ini merupakan agenda sidang yang keempat. Pihaknya dalam persidangan menghadirkan 2 saksi dan satu ahli hukum pidana.


“Ahli hukum pidana tersebut berasal dari Universitas Muhamadiyah Yogyakarta, bapak Dr.Trisno Raharjo, S.H,M.Hum,” katanya.

Ia juga mengatakan, pihaknya merasa puas atas keterangan dari ahli hukum tersebut dan berharap keterangan itu dapat dipertimbangkan.

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *