Seperti diketahui, kebijakan PPKM mikro diterapkan mulai 9-22 Februari 2021. Dalam pelaksanaannya, pemerintah mengeluarkan sejumlah pembatasan terhadap berbagai sektor kehidupan masyarakat. Mulai dari pembatasan perjalanan ke luar kota, masuk perkantoran, pembelajaran secara daring, hingga pembatasan jam restoran dan tempat-tempat umum lainnya.
Mendagri Tito Karnavian mengatakan bahwa meski disebut mikro, PPKM tetap berjalan secara makro. Hal ini dikarenakan adanya sejumlah pembatasan yang dilakukan selama kebijakan tersebut diterapkan.
Sementara itu, pelaksanaan PPKM mikro juga membawa dampak positif terhadap penanganan Covid-19 di Kota Madiun. Lebih dari 90 persen RT di Kota Pendekar ini berstatus zona hijau. Bahkan, secara umum Kota Madiun masuk dalam zona oranye untuk kategori penyebaran Covid-19 di Jawa Timur.
Wartawan : Anwar Wahyudi











