Ia juga mengungkapkan bahwa pihak Panwascam tidak melakukan koordinasi terlebih dahulu sebelum menerbitkan rekomendasi PSU. “Kami baru menerima rekomendasi tersebut pagi tadi (30/11), dan sebelumnya tidak ada koordinasi,” ujarnya.
Haris menambahkan, rekomendasi tersebut dianggap tidak memenuhi unsur yang dipersyaratkan dalam Pasal 50 PKPU Nomor 17 Tahun 2024. “Rekomendasi ini tidak cukup kuat untuk menjadi dasar pelaksanaan PSU,” tutupnya.
Sementara itu, Muhson, salah satu saksi pasangan calon nomor urut 2, turut mempertanyakan rekomendasi PSU yang dikeluarkan oleh Panwascam. Menurutnya, rekomendasi tersebut cacat administrasi dan tidak didukung bukti kuat.
“Saya bingung dengan Panwascam. Rekomendasi pertama yang mereka keluarkan tidak memiliki nomor surat, dan rekomendasi kedua, yang diterbitkan di hari yang sama, tidak disertai stempel,” ungkap Muhson.
Muhson menambahkan, rekomendasi tersebut muncul akibat adanya catatan dari saksi terkait keterlambatan pencatatan oleh saksi paslon nomor 2. Namun, ia menegaskan bahwa semua saksi dari enam kelurahan telah menandatangani hasil rekapitulasi tanpa keberatan.
“Catatan itu tidak cukup menjadi dasar pelaksanaan PSU. Semua saksi sudah tanda tangan terkait hasil rekapitulasi, jadi saya rasa rekomendasi ini hanya menciptakan keraguan di publik,” pungkasnya.











