PPK Kecamatan Sananwetan Kota Blitar Nilai Rekomendasi PSU Panwascam Tidak Memenuhi Syarat

by -324 Views
Wartawan: M Adip Raharjo
Editor: Herry W. Sulaksono


Kota Blitar, seblang.com – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sananwetan, Kota Blitar, mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada Walikota Blitar.

Ketua Panwascam Sananwetan, Suparyana, menjelaskan bahwa rekomendasi ini dikeluarkan sebagai peringatan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) agar lebih cermat dalam penyelenggaraan pemilu ke depan.

“Rekomendasi PSU yang kami keluarkan pada 29 November kemarin sebenarnya lebih pada warning bagi penyelenggara untuk meningkatkan kehati-hatian. Namun, unsur-unsur yang menjadi dasar rekomendasi tersebut ternyata tidak memenuhi syarat sesuai aturan KPU,” kata Suparyana, Sabtu (30/11/2024) malam, di Kantor Kecamatan Sananwetan.

Suparyana menambahkan, rekomendasi tersebut didasarkan pada hasil pengawasan di lapangan. Salah satu temuan adalah masih adanya warga yang melakukan pindah memilih (KSK) hingga pukul 13.00 WIB, meskipun TPS seharusnya tutup pada waktu tersebut. Menurutnya, sesuai dengan PKPU Nomer 17 tahun 2024, yang boleh hanya terdaftar di TPS. Dan masih bisa dilakukan pencoblosan.

“Dalam PKPU, yang diizinkan mencoblos setelah pukul 13.00 WIB hanyalah pemilih yang telah terdaftar di TPS,” tambahnya.

Ketua PPK Sananwetan, Muhammad Haris, menyatakan bahwa kajian terkait pelaksanaan PSU bukan menjadi kewenangan PPK, melainkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Terkait kajian PSU, itu sepenuhnya menjadi ranah KPU. PPK tidak memiliki wewenang untuk memutuskan atau memberikan kajian tentang PSU,” tegas Haris.

iklan warung gazebo