Lebih lanjut dia menambahkan Rakor yang digelar bertujuan untuk menyamakan persepsi antar dinas / instansi terkait penyusunan Perbup dimaksud.
Selanjutnya perlu adanya dinas / instansi yang ditunjuk sebagai pemrakarsa terbentuknya Perbup perlindungan mata air dan merumuskan strategi yang diperoleh dari saran, masukan dan rekomendasi para pihak.
Selanjutnya dalam rakor tersebut perwakilan dari Dinas PU Pengairan Banyuwangi menyampaikan paparan dan tanggapan terhadap rencana pembentukan Perbup Banyuwangi tentang Perlindungan Mata Air khususnya yang ada di kecamatan Tegaldlimo
Kemudian Bagian Hukum Setda Banyuwangi menyampaikan terkait ruang lingkup wilayah Perbup yang dibahas tidak hanya satu kecamatan saja. Namun Perbup nanti adalah mencakup wilayah seluruh kabupaten Banyuwangi.
Peserta Rakor dari desa-desa di kecamatan Tegaldlimo, menanyakan tentang kemungkinan pemanfaatan sumber-sumber mata air di wilayah Taman Nasional (TN) Alas Purwo bisa digunakan untuk pasokan air bersih di desa yang bersebelahan dengan Alas Purwo.
Sedangkan Kabid Konservasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Banyuwangi, Rudianto, MT mengungkapkan sejak tahun 2021 pihaknya telah mempunyai SK Bupati Nomor 188/168/ Kep/ 429.011/ 2021 tentang program inovasi MENTARI (Menjaga Mata Air).
Program ini digalakkan dalam rangka upaya konservasi air, khususnya di sumber mata air untuk menjaga kelestarian sumber mata air untuk mencukupi kebutuhan air baku masyarakat Banyuwangi.
Pada akhirnya peserta rakor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai Dinas pemrakarsa Perbup Perlindungan Mata Air. Bahkan Bappeda berharap segera ada tindak lanjut terhadap pembentukan Perbup dengan menyusun pansus dan mengadakan rakor substansi perbup sampai terbentuknya draft yang akan diajukan ke Bupati Banyuwangi.///////////










