“Selain jalur zonasi, PPDB juga akan menyediakan jalur prestasi, baik akademik maupun non-akademik, dan jalur afirmasi untuk anak-anak yang rentan, seperti yang berasal dari keluarga kurang mampu, anak-anak dengan disabilitas, atau anak-anak yang orang tuanya mengalami perpindahan tugas dengan status PNS atau BUMN/BUMD,” tambahnya.
Namun, Suratno menekankan bahwa peningkatan kuota zonasi ini merupakan langkah signifikan untuk memastikan bahwa lebih banyak anak-anak Banyuwangi dapat bersekolah di lingkungan mereka sendiri, sehingga dapat meningkatkan kualitas pendidikan serta keterlibatan orang tua dalam proses belajar mengajar.
Dengan perubahan ini, diharapkan proses PPDB di Banyuwangi tahun ini akan berjalan dengan lebih baik dan mampu memberikan akses pendidikan yang adil bagi seluruh masyarakat.











