Banyuwangi, seblang.com – Ungkapan “Tamu adalah raja” merupakan istilah atau pepatah yang mengajarkan agar tuan rumah menghormati atau menghargai siapa pun tamu yang berkunjung. Tetapi ungkapan ini tidak berlaku untuk Miftahul Rohman alias Adit (31) warga Kelurahan Sobo, Banyuwangi.
Pasalnya, dia tega mencuri motor milik rekannya sendiri yang sedang bertamu di rumah kontrakannya, Desa Dasri, Tegalsari, awal Januari 2023 ini. Tak hanya itu, ternyata Adit ini juga mencuri motor tetangganya sendiri pada Desember 2022 lalu.
Kapolsek Tegalsari AKP Puji mengatakan, pengungkapan dua kasus curanmor ini berawal dari salah satu laporan korban Ahmad Ramdani, warga Desa Kembiritan, Genteng, yang tak lain teman pelaku.
Korban ini, kata Puji, melaporkan kehilangan sepeda motornya Honda Beat saat bertamu di rumah kontrakan pelaku.
“Saat korban akan pulang, tiba-tiba saja motor beat yang diparkir di depan rumah kontrakan pelaku raib,” jelas AKP Puji, Rabu (11/1/2023).
Saat itu, pelaku juga pura-pura ikut bingung, hingga akhirnya kasus itupun dilaporkan ke Mapolsek Tegalsari dan langsung ditindak lanjuti. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, ternyata tuan rumahlah pelakunya dan kini telah ditetapkan tersangka.









