Dari tangan saksi berinsial AM, petugas berhasil mengamankan sebanyak 20 butir pil trex. Dihadapan petugas, saksi ini bisa mendapatkan pil itu dari MH. Mendengar pengakuan saksi, peyugas langsung melakikan penagkapan terhadap MH, dan ditemukan barang bukti tersebut.
“TKP di Dusun Sambungrejo Rt 003 Rw 004, Desa Bayu, Kecamatan Songgon. Pelaku sudah kita tangkap, barang bukti sudah kita sita dari pelaku. Tindak lanjut penaganan kasus ini kami akan beekordinasi dengan Satnarkoba Polresta Banyuwangi,” jelas Kapolsek Songgon.
Pelaku ditangkap petugas, menurutnya pelaku diduga menjual, mengedarkan sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl tanpa memiliki ijin edar, tidak sesuai dengan standart penggunaan kemanfaatan, tanpa memiliki keahlian dibidang farmasi, cara penyimpanan tidak memenuhi standart keamanan, kemanfaatan serta tanpa menggunakan resep dokter.
“Dari tindakannya pelaku melanggar Pasal 197 Sub Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,” terang AKP. Eko Darmawan SH. ////












