AKP Karyadi mengatakan dari hasil pemeriksaan saksi dan korban didapati korban sering kehilangan uang yang di simpan di dalam kaleng biskuit saat rumah dalam keadaan kosong untuk ditinggal bekerja di sawah.
Sementara dari hasil pemeriksaan pelaku telah mengakui perbuatannya bahwa sebelumnya pernah mengambil uang korban yang disimpan di dalam kaleng biskuit sebesar Rp. 300.000 saat korban tidak ada di dalam rumahnya
AKP Karyadi menambahkan dalam melancarkan aksinya pelaku saat itu masuk ke rumah korban melalui jendela rumah. “Karena merasa aman dan lancar pelaku mengulanginya dengan cara yang sama namun kali ini pelaku kena apesnya,” tambahnya
Dalam catatan kepolisian pelaku adalah residivis kambuhan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang sebelumnya pernah 2 kali dipidana dalam kasus yang sama dan kali ini adalah ketiga kalinya.
Atas perbuatannya, SA alias Menyok harus mendekam dibalik jeruji besi sebab terjerat oleh Pasal 363 ayat (1) ke 5e Jo 53 ayat (1) KUHP, dan dipastikan merasakan hari raya Idul Fitri 1444 H dari dalam sel penjara.///////










