“Awalnya kami mengamankan T penadah HP korban yang merupakan warga Desa Bedewang Songgon pada Senin (15/1/2024),” kata Kompol Imron.
“Setelah diinterogasi, didapatkan keterangan jika HP tersebut didapatkan dari MI,” imbuhnya.
Atas keterangan tersebut, polisi langsung bergerak membekuk MI di tempat persembunyiannya. Ia mengakui jika HP tersebut adalah hasil kejahatan yang dilakukan bersama MW yang kemudian berhasil diamankan oleh polisi.
“Usai dilakukan pemeriksaan, ternyata MW juga melakukan tindakan kriminal serupa dengan rekan lainnya AM (23) di Kecamatan Singojuruh,” ungkap Kompol Imron.
Dengan berkolaborasi bersama Polsek Singojuruh, pelaku AM asal Pekalongan yang sempat kabur berhasil diamankan dan diproses di sana.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat sesuai tindak pidananya. Pelaku jambret dikenakan pasal 365 KUHP, sedangkan penadah pasal 480 KUHP,” pungkasnya.//////










