Banyuwangi, seblang.com – Unit Reskrim Polsek Rogojampi Polresta Banyuwangi berhasil membekuk dua pelaku jambret MW (29) dan MI (44) yang meresahkan warga. Duo jambret asal Pekalongan Jawa Tengah ini kerap beraksi di wilayah Rogojampi sekitarnya.
“Selain dua pelaku utama, seorang terduga penadah berinisial T (59), juga diamankan terkait kasus ini,” kata Kapolsek Rogojampi, Kompol Imron, Jumat (19/1/2024).
Kompol Imron menjelaskan,pengungkapan kasus ini berawal adanya laporan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Jumat, 8 Desember 2023 lalu.
“Fitriyah (44) pelapor sekaligus korban mengaku tasnya dijambret oleh dua orang misterius saat melintas di Jalan Raya Rogojampi – Blimbingsari, sekitar pukul 21.00 WIB,” jelas Kompol Imron.
Dengan cara paksa, kata Kompol Imron, keduanya merampas tas merah yang berisi uang tunai sebesar Rp 1,5 juta dan ponsel OPPO A5S milik korban. Bahkan, kendaraan korban sempat oleng.
“Atas peristiwa ini korban mengalami kerugian Rp. 3 juta,” ungkap Kompol Imron.
Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.










