
“Tempat Kejadian perkara (TKP) di teras rumah H salah seorang terduga pelaku tindak pidana judi tersebut,” ujar Budi.
Ia juga menyampaikan, pihaknya juga berhasil mengamankan seperangkat alat judi jenis Bingo,3 buah handphone,dan uang tunai senilai sebesar Rp 692.500.
“Kami juga mengamankan uang yang di gunakan taruhan oleh para terduga pelaku, senilai enam ratus sembilan puluh dua lima ratus ribu rupiah,” ungkapnya.
Budi juga menambahkan para terduga pelaku itu terancam penjara kurang lebih selama sepuluh tahun. “Para pelaku terjerat pasal 303 ayat 1 KUHP ,” pungkasnya.












