Hasilnya, petugas berhasil mendapati adanya kayu jati yang disimpan tanpa dokumen sah. Tak berselang lama, dua pelaku ini kemudian diringkus dan digelandang petugas ke mapolsek setempat, untuk ditindak lebih lanjut.
Menurutnya, tindakan dua pelaku sesuai dengan Pasal 83 ayat 1 huruf b UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diperkuat oleh UU Cipta Kerja.
“Brang bukti berupa kayu jati tanpa dokumen telah diamankan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian setempat juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” jelas Kanit Reskrim Polsek Purwoharjo, Kamis (12/09/2024). **









