Foto : Barang bukti kayu ilegal, (list)
Banyuwangi, seblang.com – Polsek Purwoharjo mengungkap kasus ilegal loging. Dalam kasus ini reskrim polsek setempat berhasil meringkus dua terduga pelaku berinsial JP (48) dan NET (43), berikut barang bukti 61 batang kayu jati, atau kurang lebih bervolume sekitar 5,280 m³, Rabu (11/09/2024).
Kapolsek Purwoharjo Iptu Edy Wahono, SH, melalui Kanit Reskrim Polsek Purwoharjo Aipda Andik Swadana, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya ungkap kasus ini berawal dari patroli gabungan Polsek Purwoharjo dan petugas Perhutani di wilayah Kecamatan Purwoharjo.
Awalnya, petugas menerima informasi adanya kegiatan penyimpanan kayu jati yang diduga tanpa dilengkapi surat – surat resmi di rumah kosong Dusun Bulusari, Desa Grajagan. Mendapati informasi itu petugas gabungan langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).









