Di sini petugas berhasil melakukan penangkapan. Kemudian pelaku dibawa ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan. Hasilnya petugas menemuka barang bukti Pil Trihexyphenidyl dibungkus rokok merk Grow, dan kardus kotak kecil bekas Silverqueen yang disimpan di almari kamar pelaku.
Setelah dihitung pil tersebut sebanyak 630 butir. Selain itu dari tangan pelaku petugas juga mengamankan barang bukti uang pecahan Rp. 100.000., 6 bungkus rokok Grow, 1 bungkus rokok Gajah Baru. Dari barang bukti ini, sekitar Pukul 19.00 WIB, pelaku digelandang ke Mapolsek Pesanggaran untuk ditindak lebih lanjut.
“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan,” jelas Kapolsek Pesanggaran, Selasa (04/03/2025). **










