Banyuwangi, seblang.com – Unit Reskrim Polsek Pesanggaran Polresta Banyuwangi bekuk pelaku peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar. Pria berinisial IP (26) warga Dusun Krajan, Desa Sarongan, Kecamatan Pesanggaran, ini diamankan petugas saat berada di kediaman mertuanya.
Kapolsek Pesanggaran AKP. Litta Kurniawan, S.Sos., M.H., membenarkan ungkap kasus tersebut. Menurutnya, kasus ini bermula pada Rabu 26 Februari 2025 sekitar Pukul 16.00 WIB Unit Reskrim Polsek Pesanggaran melakukan penyelidikan. Hasilnya, didapatkan informasi diduga di wilayah Desa Sarongan, marak adanya pemuda mengkonsumsi obat terlarang jenis putihan atau obat trex.
Tak lama kemudian petugas mengamankan pemuda berinisial DI, kedapatan membawa obat keras jenis pil trex sebanyak 2 klip. Usai dilakukan interogasi pemuda ini mengaku bisa mendapatkan pil tersebut dengan cara membeli ke pelaku.
Dari pengakuan itu petugas langsung menuju rumah pelaku, namun rumah pelaku saat itu dalam keadaan kosong. Karena itu petugas langsung bergegas menuju rumah mertua pelaku di Desa Sarongan yang berjarak 3 kilomter dari rumah pelaku.










