“Proses penyidikan telah dilakukan secara menyeluruh, termasuk pengumpulan alat bukti berupa hasil visum dan pakaian korban saat kejadian,” tambah AKP Mujiono.
Para tersangka akan dikenakan sanksi sesuai pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan. Kasus ini merupakan salah satu Target Operasi dalam pelaksanaan Operasi Pekat II Semeru 2025.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas wilayah dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
“Masyarakat yang mengetahui keberadaan para DPO diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian terdekat,” tegas Kapolresta Banyuwangi.











