“Kemudian kami langsung datang ke Polsek Lowokwaru dan pada saat dilakukan penggeledahan pelaku”
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka oleh Polsek berupa 1 (satu) handphone merek iphone 6, warna grey, nomor imei 35697906529391798232 dan uang tunai sekitar Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah).
“Sesuai dengan keterangan korban atau saksi memang benar bahwa barang bukti yang kami dapatkan benar milik tempat usaha tersebut,” terang Kompol Syabain
Dalam konferensi pers yang berlangsung tersangka tidak dihadirkan dihadapan awak media. “kami tidak dapat menghadirkan tersangka LN karena saat ini tersangka sedang dalam keadaan kurang sehat sehingga tim Kesehatan melakukan screening untuk mencegah adanya paparan Covid-19 ” imbuhnya.
Dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan oleh Polsek Klojen Polresta Malang Kota terhadap tersangka LN, bahwa tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUH Pidana harus mempertanggung jawaban perbuatan nya (dengan pidana penjara selama lamanya 9 tahun) .











