Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan mengamankan Suwandi beserta barang bukti pada Senin (16/12/2024). “Pelaku kini dijerat Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan,” tegas AKP Satrio.
AKP Satrio menegaskan bahwa tindakan kekerasan, terutama di tengah acara masyarakat, tidak dapat ditoleransi. “Tindakan tegas kami bertujuan memberikan efek jera dan menjaga kondusifitas wilayah,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban saat menghadiri acara hiburan atau kesenian agar tidak terjadi keributan. Kapolsek berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar selalu menjaga emosi dan perilaku di ruang publik.
“Kami ingin memastikan kegiatan masyarakat berjalan lancar tanpa gangguan demi menciptakan suasana yang aman dan kondusif,” pungkasnya.












