Polsek Kalibaru Banyuwangi Berhasil Meringkus Pelaku Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 kg

by -964 Views
Wartawan: Febri Wiantono
Editor: Herry W. Sulaksono

Pelaku mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun melarikan diri ke arah Utara rumah korban,” ungkapnya.

Sedangkan, pada 27 April 2023 tertangkap tangan oleh salah satu warga pelaku telah mengambil 1 buah tabung gas elpiji 3 kg milik Pak Sutin (48) warga Dusun Krajan, Desa Kalibaru Manis.

Atas kejadian ini, pelaku diamankan di Polsek Kalibaru beserta barang bukti berupa 15 tabung gas elpiji 3kg dan uang tunai Rp 166.000.

Selain itu, pelaku telah melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan Sebagaimana dimaksud dlm Pasal 65 Jo Pasal 363 Ayat 1 ke 5E KUHP Dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak enam puluh rupiah./////

iklan warung gazebo