Polsek Genteng Banyuwangi Amankan Pengedar Pil Trihexyphenidyl dalam Operasi Pekat 2026

by -2 Views
Wartawan: Hari Purnomo
Editor: Herry W Sulaksono


Banyuwangi, seblang.com– Jajaran Polsek Genteng terus menggencarkan pemberantasan peredaran obat keras ilegal di wilayah hukumnya. Dalam pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2026, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pengedar pil setan jenis Trihexyphenidyl.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (25/2/2026) setelah anggota Reskrim menerima laporan dari masyarakat. Petugas kemudian melakukan penggerebekan di rumah kontrakan tersangka di Perum Permata Puri Blok A5 No.16, Dusun Resomulyo, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi.

Kanit Reskrim Polsek Genteng, Ipda Sujarwadi, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Dari informasi masyarakat, kami mengamankan tersangka Mohamad Mubarok (42), warga Dusun Krajan, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, Banyuwangi. Yang bersangkutan diduga menjual pil setan di rumah kontrakannya,” ujar Ipda Sujarwadi, Senin (2/3/2026).

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 86 butir pil Trihexyphenidyl, uang tunai sebesar Rp103.000, satu unit handphone, serta satu bendel plastik klip kosong.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (1) atau (2), atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 20 huruf c KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polsek Genteng dalam memberantas penyakit masyarakat (pekat), khususnya peredaran obat keras tanpa izin yang kerap menyasar kalangan remaja.///////

iklan warung gazebo