Polsek Banyuwangi Selesaikan Kasus Pencurian Kotak Amal melalui RJ

by -788 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
Polisi menyerahkan Kotak Amal ke Takmir Masjid Masjid Jami' Baiturrohim

Menurut Kapolsek, pelaku nekat bobol kotak amal karena himpitan ekonomi. “Ia mengakui perbuatannya dan menyesalinya,” ujar Kusmin.

Kusmin menjelaskan, dalam proses RJ tersebut pihak kepolisian mendatangkan takmir masjid untuk dilakukan mediasi.
“Alhamdulillah, takmir sepakat damai. Pelaku pun berjanji tidak mengulanginya dengan membuat surat pernyataan,” jelasnya.

Diketahui, restoratif justice merupakan suatu alternatif yang ditempuh dalam sistim peradilan pidana dengan mengedepankan pola pendekatan antara terduga pelaku dengan korban untuk mencari solusi, sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.////

iklan warung gazebo

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *