Menurut Kapolsek, pelaku nekat bobol kotak amal karena himpitan ekonomi. “Ia mengakui perbuatannya dan menyesalinya,” ujar Kusmin.
Kusmin menjelaskan, dalam proses RJ tersebut pihak kepolisian mendatangkan takmir masjid untuk dilakukan mediasi.
“Alhamdulillah, takmir sepakat damai. Pelaku pun berjanji tidak mengulanginya dengan membuat surat pernyataan,” jelasnya.
Diketahui, restoratif justice merupakan suatu alternatif yang ditempuh dalam sistim peradilan pidana dengan mengedepankan pola pendekatan antara terduga pelaku dengan korban untuk mencari solusi, sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.////












