Polri Beri Tips untuk Liburan Natal dan Tahun Baru yang Aman dan Nyaman

by -779 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono


Guna memperlancar arus mudik dan balik, Polri bersama Kementerian Perhubungan mengatur pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan tol. Pembatasan kendaraan angkutan barang dikecuali untuk kendaraan membawa BBM, uang, pupuk, hewan ternak, pakan ternak, dan sembako.

Sandi juga mengumumkan kemungkinan penerapan kebijakan contraflow untuk mengatasi kepadatan kendaraan di ruas jalan tol, namun kebijakan ini bersifat situasional dan dinamis tergantung kondisi lapangan.


“Dengan semua upaya ini, Polri berharap masyarakat dapat berlibur bersama keluarga atau ke kampung halaman dengan aman, nyaman, dan selamat. Kami akan senantiasa memberikan pengamanan dan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.//////

iklan warung gazebo