YY telah diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam untuk proses hukum lebih lanjut. “Penangkapan ini menegaskan komitmen Polri dalam penegakan hukum dan kerjasama internasional dalam menangani kejahatan lintas negara,” tegas Erdi.
Penangkapan ini menjadi bukti konkret dari kerja keras dan sinergi antara berbagai lembaga terkait dalam menegakkan keadilan dan mengamankan wilayah perairan Indonesia dari kejahatan lintas negara.










