Polrestabes Surabaya Ungkap Peredaran Narkoba, Kurir dan Ribuan Ekstasi Diamankan

by -1132 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono


“Pengakuannya, atas perintah saudara MA (DPO), AB diminta untuk menyimpan barang hasil ranjauan tersebut untuk dikirimkan kepada pemesan atas perintah saudara MA,” jelas Fadilla,Rabu(20/9/2023).

Selain itu kepada Petugas tersangka mengaku sudah sering melakukan pengambilan dan mengirim barang atas perintah dari  MA, dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir ini.


Hasil ranjauan itu sabu dan ekstasi disimpan dalam koper dan diletakan di bawah lantai dapur ditutupi oleh mesin cuci.

.“Tersangka ini sebagai perantara jual beli ataupun sebagai pengedar barang narkotika jenis sabu dan extasi dijanjikan mendapatkan pembayaran sebesar Rp 15.000.000,” imbuh Wakasat Narkoba.

Tami ini sudah sering kali melakukan pengiriman barang narkotika. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *