Selain barang bukti narkoba, Polisi juga mengamankan perangkat isap sabu-sabu. Timbangan elektronik, telepon genggam beserta uang tunai Rp 450 ribu yang diduga hasil penjualan sabu-sabu turut diamankan.
Lebih lanjut, kedua pelaku dari interogasi di lapangan menyebutkan asal-usul barang haram tersebut.
Kepada petugas, dia mengaku mendapatkannya dari seorang laki-laki berinisial SA (DPO) pada Senin 15 Mei 2023 sekira pukul 10.00 Wib Wib, yang mengambil secara ranjauan di daerah Pasar Ikan Sidoarjo.
Kini kedua pelaku diamankan beserta barang bukti di Mapolrestabes Surabaya, dan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman paling rendah empat tahun penjara sesuai dengan penerapan Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (*)











