Saat penangkapan, polisi menyita 48 poket sabu siap edar dengan berat keseluruhan 23,58 gram sebagai barang bukti.
Berdasarkan interogasi, ZA mengaku membeli sabu-sabu tersebut dari seorang bernama RO (DPO) pada Senin, 31 Juli 2023, sekitar pukul 16.00 WIB, di daerah Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan Madura.
Ia membeli 1 poket sabu dengan berat 5 gram seharga Rp. 4.750.000 untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan.
“Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.











