Polrestabes Surabaya Ungkap Peredaran Narkoba, 48 Poket Sabu Disita

by -780 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W Sulaksono


Saat penangkapan, polisi menyita 48 poket sabu siap edar dengan berat keseluruhan 23,58 gram sebagai barang bukti.

Berdasarkan interogasi, ZA mengaku membeli sabu-sabu tersebut dari seorang bernama RO (DPO) pada Senin, 31 Juli 2023, sekitar pukul 16.00 WIB, di daerah Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan Madura.

Ia membeli 1 poket sabu dengan berat 5 gram seharga Rp. 4.750.000 untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

iklan warung gazebo