Surabaya, seblang.com – Dua kurir narkoba antarprovinsi yang merupakan kakak beradik ditangkap Satnarkoba Polrestabes Surabaya. Sabu seberat 1 kg turut diamankan dalam penangkapan itu.
Kedua pelaku adalah HA (32) dan MA (29), warga Wonodadi, Blitar Jawa Timur. Tersangka ditangkap polisi pada Kamis (16/02/2023) di pinggir Jalan Raya Ngantru Srengat Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Polda Jatim AKBP Daniel Marunduri melalu Wakasat Kompol Fadila menjelaskan, 1 Kg sabu yang kita amankan yang dikemas dalam 1 bungkus Teh Cina. Dari keterangan keduanya, sabu tersebut berasal dari Sumatera dan akan dikirim ke Surabaya.
Fadila menambahkan dua pelaku yang ditangkap sebagai kurir. Sedangkan pemilik sabu yakni Aman yang kini menjadi DPO. Dari pengakuan kedua pelaku, ia menjadi kurir sabu selama 2 bulan dengan imbalan Rp 10 juta setiap pengiriman.
Sedangkan modusnya selama pengiriman, lanjut Fadila, pelaku kerap menaruh barang haram sabu tersebut, secara ranjau.










