“Tersangka SA mendapat upah Rp 150.000 dari kakaknya RP atas perannya dalam menjual sabu kepada konsumen,” imbuhnya.
Total barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 5,72 gram sabu, timbangan digital, handphone, dan sejumlah plastik pengemas.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya.










