Polrestabes Surabaya Tangkap Pacar Ibu Korban Penganiaya Anak hingga Meninggal Dunia

by -798 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono

Sang ayah kandung yang tidak terima melihat banyak luka lebam di tubuh anaknya, kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi.

“Awalnya, pelaku berusaha menyembunyikan perbuatannya, namun ketika diperiksa lebih lanjut, RS akhirnya mengakui perbuatan kejinya,” kata AKBP Hendro.

Dari hasil visum dan autopsi yang dilakukan oleh dokter forensik RSUD Dr. Soetomo, serta pengakuan dari pelaku, terungkap bahwa korban meninggal dunia akibat dicekik dan dipukul oleh pelaku hingga kepala korban terbentur ke lantai.

Pelaku mengaku kesal karena seringnya anak tersebut menangis dan rewel, sehingga akhirnya ia melakukan tindakan kekerasan tersebut. Hasil autopsi juga menunjukkan bahwa korban mengalami patah tulang tengkorak belakang, pendarahan pada otak dan perut, serta pembekuan darah di jantung,” bebernya

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 C UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal hingga seumur hidup.

Diketahui, korban merupakan anak ketiga dari pasangan SF dan suaminya, SA, yang telah berpisah rumah sejak Januari 2024. Kasus ini juga diduga bukan kejadian pertama, karena sebelumnya korban pernah mengalami luka di dahi namun tidak pernah dilaporkan secara resmi.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait motif dan keadaan kejiwaan pelaku, namun hasil sementara menunjukkan bahwa pelaku dalam kondisi psikologis yang normal selama proses interogasi.

iklan warung gazebo