Saat peristiwa itu terjadi, pelaku bersama dua belas rekannya melakukan konvoi keliling merayakan malam tahun baru 2022 sambil mencari sasaran di Kota Surabaya.
Kemudian pelaku bersama teman-temannya menghentikan laju kendaraan korban di Jalan Rajawali, lalu melakukan penganiayaan terhadap korban sebelum merampas sepeda motor dan barang berharga milik korban, termasuk HP.
“Barang hasil rampasan kemudian dijual kepada penadah,” ujarnya.
Selain berhasil mengamankan BONI, polisi juga menyita barang bukti dari hasil kejahatannya, berupa satu buah kaos hitam lengan panjang dan satu buah rekaman CCTV. BONI dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atas perbuatannya.











