Lebih dari 2.064 knalpot brong dimusnahkan sebagai tindak lanjut dari razia yang dilakukan sepanjang bulan Desember 2023.
Selain pemusnahan knalpot, motor dengan kelengkapannya yang tidak standar dapat diambil oleh pemiliknya setelah malam pergantian tahun 2024, asalkan seluruh kelengkapannya telah distandarkan.
Hal ini sesuai dengan aturan UU Lalu Lintas tahun 2009 yang melibatkan persyaratan teknis dan standar kebisingan.
“Knalpot racing atau brong sering kali melanggar ketentuan kebisingan dan dapat dikenai pidana kurungan atau denda sesuai UU Lalu Lintas,” tegas AKBP Arif.
Ia menekankan pentingnya penegakan aturan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di jalan raya. (*)












