“Tersangka tidak dapat mengelak dari tuduhan sebagai pengedar sabu dengan adanya barang bukti yang diamankan dari dalam tas yang dipakai tersangka,” kata Kompol Miftah.
Tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, tersangka IZ mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial R, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas kepolisian.
Kompol Miftah menambahkan bahwa tersangka mengambil sabu tersebut di daerah Sedati, Sidoarjo, dengan tujuan untuk dikirim kembali atas perintah R, dengan imbalan komisi setiap Minggu sebesar Rp. 400.000.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.///////











