Polisi segera bergerak setelah mengetahui lokasi kedua kelompok bernama Serigala Pusat dan Durian Runtuh Surabaya. “Kedua kelompok tersebut sempat melarikan diri dan membuang senjata tajam yang akan digunakan untuk tawuran,” kata Teguh.
Namun, berkat kerja cepat tim patroli, mereka berhasil menangkap tujuh remaja tersebut dan mengamankan barang bukti berupa dua senjata tajam (celurit), tiga unit sepeda motor, dan dua handphone.
Selanjutnya, para pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Simokerto Surabaya. Dari hasil penyidikan Unit Reskrim Polsek Simokerto, seorang remaja bernama ARM ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit sepanjang 1 meter. Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.//////











