Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

by -1803 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono

Surabaya, seblang.com –  Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, meringkus satu orang pelaku perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Pelaku tak lain adalah Pakdenya sendiri.

AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengungkapkan, awal daripada perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka berinisial KST (49) warga Wonokromo Surabaya, yang tak lain adalah Pakde daripada korban sendiri.

“Jadi pelakunya adalah kakak daripada ayah korban K.A, yang bersangkutan saat itu sudah melakukan perbuatannya selama 4 tahun kepada keponakannya sendiri,” ungkap Mirzal.

Mirzal mengatakan, perbuatan bejat yang dilakukan KST itu, berawal pada tahun 2017 hingga korban menginjak SMA, yang dilakukan oleh KST dengan melakukan perbuatan cabul tersebut.

Tersangka melakukan bejat kepada korban itu, baik dirumah tinggal KST maupun di kediaman korban KA,” kata Mirzal.

Mirzal menguraikan, tersangka melakukan hal tidak senonoh tersebut, ketika rumahnya dalam keadaan sepi, kemudian korban dirayu dengan berbagai akal busuk rayu tersangka, sehingga korban terpaksa melayani apa yang diinginkan oleh pakdenya tersebut.

“Sebelum melakukan cabul kepada keponakannya, tersangka menggiming – ngiminggi uang kepada korban antara Rp. 10.000 sampai dengan Rp.200.000 setiap akan melakukan cabul tersebut,” ungkap Mirzal.

iklan warung gazebo