Surabaya, seblang.com – Tim Anti Bandit dan Anti Curanmor yang dibentuk Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil meringkus pelaku sekaligus penadah motor curian. Satreskrim Polrestabes Surabaya menindak tegas tersangka SE,(42), warga Surabaya.
SE terpaksa ditembak kedua kakinya karena melawan saat ditangkap anggota.
Polisi juga menangkap dua tersangka lain yaitu, ES dan UM, warga Surabaya. Satu tersangka UM tidak bisa dihadirkan karena ditahan Polres Bojonegoro.
Tidak hanya itu, Polisi juga mengamankan satu penadah motor curian SF, warga Jalan Bulak Banteng, Surabaya.
Polisi menyita tujuh sepeda motor dari penadah ini. Selain itu, ada belasan plat nomor di rumah penadah motor tersebut yang diduga motor curian yang sudah dijual oleh tersangka.
“Tersangka penadah ini diduga sudah menjual puluhan sepeda motor curian selama tiga bulan beraksi,” kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, (10/11).
Sementara tersangka SE yang ditembak dikedua kakinya ini ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah melakukan aksinya di salah satu rumah di Jalan Jemursari, Surabaya.
Setelah diselidiki, ternyata Polisi mendapati tersangka SE terekam CCTV menggunakan sepeda motor Honda Vario.












