Polrestabes Surabaya Berhasil Tangkap Residivis Jambret yang Beraksi di Dua Lokasi

by -738 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono

Surabaya, seblang.com Satreskrim Polrestabes Surabaya,Polda Jatim menangkap tersangka MH, 25, warga Jalan Demak Jaya, Surabaya.

MH ditangkap setelah melakukan dua kali penjambretan di Jalan Indrapura, Surabaya, pada September dan Oktober 2022 yang lalu.

Polisi menangkap tersangka di Jalan Kalianak Timur Gang Buntu, Surabaya.

Dari tangan tersangka MH,Polisi juga menyita sepeda motor Suzuki Satria yang digunakan sebagai sarana dan dua handphone (HP).

Kapolrestabes Surabaya Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan melalui Kasatreskrim AKBP Mirzal Maulana mengungkapkan, tersangka merupakan residivis kasus yang sama dan bebas pada Desember 2019.

MH ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah Polisi mendapat laporan aksi penjambretan di Jalan Indrapura, Surabaya.

Setelah itu, Polisi melakukan penyelidikan di lokasi dan ditemukan rekaman CCTV.

iklan warung gazebo

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *