Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Teguh Santoso, S.E., menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan saat patroli di kawasan Jalan Sidoyoso Wetan Surabaya. Polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor, 5 buah HP, dan pil koplo sebanyak 40 butir dari kedua kelompok gengster tersebut.
“Adapun barang bukti yang kami amankan adalah satu unit sepeda motor, 5 buah HP, dan pil koplo sebanyak 40 butir,” tambah AKP Haryoko.
Operasi ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum dan penindakan terhadap aktivitas gengsterisme dan peredaran narkoba di Surabaya. Polisi akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.












