Polresta Sidoarjo Ungkap TPPO Satu Tersangka Diamankan

by -359 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono


Si pemesan juga meminta MR untuk menyediakan satu perempuan lagi untuk melayani temannya di hotel.

MR mengaku mendapatkan uang Rp. 800.000 yang dibagi dengan temannya. Sedangkan biaya hotel ditanggung pemesan. Hubungan MR dan korban LM, perempuan 25 tahun keduanya adalah berteman.


“Atas perbuatannya yang melanggar Pasal 12 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, MR dikenakan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Kapolresta Sidoarjo. (*)

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *