Operasi ini juga mengamankan tiga tersangka lainnya, yaitu M, H, dan A, yang merupakan warga Sidoarjo.
“Barang bukti yang kami temukan meliputi 16 Kg bubuk mesiu/mercon dan satu renteng mercon siap edar,” tambah Kompol Agus Sobarnapraja.
Menurutnya, tersangka M, H, dan A mendapatkan keuntungan antara Rp.30.000 hingga Rp.50.000 per kilogram dari hasil penjualan petasan.
Mereka membeli serbuk mercon dengan harga grosir Rp.170.000 per kilogram dan menjualnya dengan harga Rp.200.000 hingga Rp.220.000 per kilogram.
“Atas perbuatannya, para tersangka ini terancam hukuman penjara maksimal dua puluh tahun sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951,” pungkasnya.









