Setelah dilakukan pemeriksaan medis dan visum, ditemukan bahwa korban telah mengalami tindak pencabulan atau pelecehan seksual.
“Dari hasil pemeriksaan tim Satreskrim Polresta Sidoarjo, ada dugaan pelakunya adalah ayah korban MHY. Dan akhirnya yang bersangkutan berhasil ditangkap,” ungkapnya.
Pelaku saat ini menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun sesuai dengan Pasal 82 Ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Peristiwa tragis ini menjadi perhatian serius dalam menjaga keamanan dan perlindungan anak-anak dari tindakan kekerasan. (*)












