Polresta Sidoarjo Menangkap Pencuri Mobil Pikap dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

by -943 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono


“Mobil pikap korban berhasil ditemukan di Daerah Tunjungan, Blora, tanpa ada pengemudi,” tambahnya.

Dalam aksinya, AP bertindak sebagai pengawas TKP dengan menggunakan mobil Daihatsu Sigra, sementara M membuka pintu mobil menggunakan kunci palsu dan mengemudikan mobil pikap ke Blora. P, pelaku ketiga, bertanggung jawab menghidupkan mesin mobil pikap dengan menyambung kabel.


“Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun,” pungkasnya./////

iklan warung gazebo