“Mobil pikap korban berhasil ditemukan di Daerah Tunjungan, Blora, tanpa ada pengemudi,” tambahnya.
Dalam aksinya, AP bertindak sebagai pengawas TKP dengan menggunakan mobil Daihatsu Sigra, sementara M membuka pintu mobil menggunakan kunci palsu dan mengemudikan mobil pikap ke Blora. P, pelaku ketiga, bertanggung jawab menghidupkan mesin mobil pikap dengan menyambung kabel.
“Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun,” pungkasnya./////












