Kapolresta Sidoarjo, Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan bahwa penangkapan DP adalah bagian dari upaya polisi dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polresta Sidoarjo dan sekitarnya.
“Jangan coba-coba melakukan tindakan melanggar hukum berupa peredaran dan penyalahgunaan narkoba, karena kami terus berupaya maksimal memberantasnya dan ancaman hukumannya pun berat,” tegas Kusumo Wahyu Bintoro.
Terhadap tersangka DP, akan dikenakan ancaman hukuman sesuai dengan Pasal 114 ayat 2, yaitu penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun ditambah 1/3 masa hukuman./////









