Polresta Mojokerto Sosialisasikan Larangan Angkutan Barang Saat Mudik Lebaran

by -1039 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono


Ini agar pemudik bisa nyaman selama perjalanan dan terhindar dari kemacetan,” ujar AKP Heru, Senin (10/4).

Namun lanjut AKP Heru untuk angkutan barang berupa sembako dan bahan bakar minyak (BBM) masih diperbolehkan.


Hal itu kata AKP Heru sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Dirjen Perhubungan Darat, Kakorlantas Polri dan Dirjen Bina Marga, Nomor : KP – DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023 dan Nomor : 05/PKS/Db/2023, tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023 / 1444 H.

Satlantas Polresta Mojokerto Juga menambahkan untuk sementara ini jalur bypass masih menjadi atensi utama dalam pemantauan arus mudik tahun ini.

“Pelebaran jalur bypass juga belum bisa dipastikan rampung. Hingga saat ini, pelaksana proyek masih disibukkan dengan pengecoran jalan yang menyisakan satu dari empat line (lajur),” tambah AKP Heru.

Sebenarnya terdapat jalur tol Surabaya-Mojokerto (Sumo) maupun Jombang-Mojokerto (Jomo), namun arus besar kendaraan dinilai masih mendominasi bypass.

“Kami minta agar warga masyarakat pengguna jalan, agar tetap mengutamakan keselamatan dengan tertib berlalulintas,” pungkas AKP Heru./////

iklan warung gazebo