Mojokerto Kota, seblang.com – Pada saat mudik lebaran 2023, Kementerian Perhubungan akan kembali memberlakukan larangan melintas untuk truk dan kendaraan angkutan barang.
Larangan melintas tersebut dilakukan seiring dengan prediksi tingginya jumlah pemudik pada tahun ini yang mencapai 123,8 juta orang.
Dari jumlah tersebut, sekitar 36 juta di antaranya akan menggunakan mobil pribadi atau sewa.
Pelarangan melintas untuk truk dan kendaraan angkutan barang akan mulai diberlakukan pada 18 hingga 21 April 2023 untuk arus mudik Lebaran 2023.
Sementara itu, untuk arus balik pelarangan akan dimulai pada 24-26 April 2023.
Hal tersebut juga disosialisasikan oleh Polres Mojokerto Kota melalui Satuan Lalu Lintas.
Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria melalui Kasatlantas Polresta Mojokerto AKP Heru Sudjio Budi Santoso juga menghimbau kepada pemilik angkutan barang untuk tidak melintas di bypass Mojokerto alias steril dari kendaraan berat sejak H-7 Lebaran.












