Dari kegiatan razia yang dilaksanakan kurang lebih selama 2 (dua) jam, kata Iptu Eko setidaknya sebanyak 48 buah knalpot brong atau tidak sesui dengan standar berhasil diamankan oleh Satlantas Polresta Malang Kota.
“Petugas berhasil mengaman 48 buah knalpot motor yang tidak sesuai dengan standart berkendara,”kata Iptu Eko.
Untuk teknis dalam penindakan masih kata Kasi Humas Polresta Malang Kota ini, pengendara sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong dihentikan terlebih dahulu oleh petugas.
“Ya diminta untuk melepas knalpotnya tersebut untuk diganti dengan knalpot standar pabrikan,”jelas Iptu Eko Novianto.
Selanjutnya kata Iptu Eko, knalpot brong tersebut diamankan di Polresta Malang Kota dan bagi para pelanggar diberikan edukasi tentang penggunaan knalpot sesuai dengan ketentuan Lalu Lintas serta diimbau untuk sama-sama menjaga kondusifitas Kota Malang. (*)











