Polresta Malang Kota Ungkap Penyalahgunaan Gas LPG Bersubsidi

by -1131 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono


Tersangka mengaku bahwa ia mempelajari cara ini bersama temannya saat berada di Jakarta.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polresta Malang Kota berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 181 tabung gas LPG Subsidi 3kg, 33 tabung gas LPG 5,5kg, 42 tabung gas LPG 12kg, 73 buah tutup LPG 3kg berwarna orange, 82 buah tutup LPG 3kg berwarna merah, 28 buah tutup segel berwarna kuning, satu buah timbangan digital GSF, satu buah heat gun, serta satu set alat pemindah gas.


Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 Ayat 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka adalah paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak 60 miliar rupiah. (*)

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *