Motif kekerasan bermula dari curhatan korban terkait pembelian handphone senilai Rp.200 pada Senin (27/11) dini hari. Cekcok terjadi ketika korban ingin mengembalikan handphone tersebut karena dianggap kurang memuaskan.
“Tersangka S (70) ini mengaku bahwa dirinya marah dan dendam terhadap korban,” ungkap Kompol Danang.
Penganiayaan terjadi ketika tersangka memukulkan paving ke kepala korban setelah terjadi cekcok. “Awalnya, tersangka berbohong dengan mengaitkan masalah korban dengan orang lain, namun penyelidikan menyimpulkan bahwa S (70) adalah pelakunya,” tegasnya.
Tersangka, sebelumnya, berusaha menghilangkan barang bukti dengan mencuci paving dan alas tidur korban. “Saat ini, S dijerat dengan pasal 338 KUHP Sub 340 atau pasal 351 ayat (3) KUHP atau pasal 365 ayat (4) KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun atau seumur hidup,” tandasnya.
Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai Rp 15.000, potongan triplek, batako, air untuk mencuci noda darah, celana jeans, dan baju. Petugas masih berupaya mencari identitas lengkap beserta keluarga korban./////////











